|
|
|
|
|
|
March 16, 2009
|
|
Jl. MH. Thamrin No.14
Jakarta Pusat
Telp./Fax. (021) 390 5889
(021) 390 7911
|
|
|
|
|
Galeri Foto (klik pada foto untuk full size)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Visi dan Misi (klik tombol plus di samping kanan untuk expand)
|
|
|
|
|
|
|
|
KPU Sebar 650 Ribu Buku Pintar Pemilu Friday, March 13, 2009 (47 reads)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagikan 650 ribu buku pintar tata cara pemilu ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dilakukan agar memberikan panduan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Read More |
|
Bawaslu Pertanyakan Fasilitas Negara Saat SBY-JK Kampanye Friday, March 13, 2009 (30 reads)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kejelasan soal fasilitas apa saja yang bisa dinikmati Presiden dan Wapres ketika berkampanye. Hal ini penting karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dipastikan akan turun berkampanye untuk partainya masing-masing.
Read More |
|
Kabar Panwaslu: PN Banyumas Putus Terdakwa 5 Bulan Sunday, March 08, 2009 (87 reads)
Banyumas-Bawaslu Kinerja Pengawas Pemilu daerah yang tidak kenal lelah terus menerus membuahkan hasil. Kali ini putusan Pengadilan Negeri Banyumas pada Sabtu, 7 Maret 2009 menyatakan bahwa dua orang, yakni Subur Priyanto dan Sitam Sumiardi, dimana terdakwa sebagai pelaksana kampanye terbukti bersalah.
Read More |
|
Siaran Pers Bawaslu RI: H-2 Batas Akhir Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Saturday, March 07, 2009 (114 reads)
1 parpol belum serahkan rekening khusus, baru 7 KPU Propinsi yang melaporkan dana kampanye calon anggota DPD, KPU harus tegas terapkan sanksi.
Dana kampanye pemilu merupakan salah satu aspek penting dalam rangkaian proses penyelenggaraan pemilu. UU nomor 10 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa pengelolaan dan pelaporan dana kampanye harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye merupakan salah satu pra-syarat untuk mewujudkan pemilu yang fair dan demokratis. Read More |
|
Caleg Partai Besar Lolos Jerat Tindak Pidana Pemilu Friday, March 06, 2009 (83 reads)
Jakarta - Seorang anggota DPR yang mencalonkan kembali dalam pemilu lolos dari jerat pidana pemilu. Batas waktu untuk penyidikan empat hari keburu habis. Sementara untuk memanggil yang bersangkutan harus meminta izin presiden. Read More |
|
|
|
|
|
Go
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Beranda | Panwaslu | Pusat Pengaduan
|
Copyright 2008
Terms Of Use
Privacy Statement
|